Pages

Sabtu, 30 April 2011

ADAB HAJI DAN UMRAH


Adab-adab Haji[1]

Adab-adab yang harus diketahui dan diamalkan oleh orang yang melaksanakan ibadah haji dan umrah guna menggapai kemakbruran dalam haji dan umrahnya diantaranya adalah sebagi berikut ini:

1. Istikharah kepada Allah dalam menentukan waktu, kenderaan, dan teman, serta arah jalan jika banyak arah jalan, juga meminta pendapat orang-orang shalih dalam hal itu.
2. Orang yang melaksanakan ibadah haji dan umrah harus berniat melaksanakan keduanya karena Allah dan mendekatkan diri kepadanya, janganlah ia bertujuan untuk mendapatkan dunia, atau membanggakan diri, atau mendapatkan gelar, atau riya dan sum’ah.
3. Seseorang yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah harus memahami hukum-hukum haji dan umrah. Juga hukum-hukum safar sebelum melaksanakan perjalanan, seperti qashar, jama’, hukum-hukum tayammum, mengusap dua khuf, dan yang lainya yang dibutuhkannya di dalam perjalanan menunaikan manasik haji.
4. Bertaubat dari segala perbuatan dosa dan maksiat, sama saja ia berhaji atau umrah, atau yang lainnya. Maka ia harus bertaubat dari semua dosa. Dan hakikat taubat adalah: berhenti dari semua dosa dan meninggalkannya, menyesali perbuatannya dan berteguh hati tidak akan mengulanginya. Dan jika berbuat zalim kepada orang lain, ia harus mengembalikan atau meminta halal darinya.
5. Orang yang melaksakan haji dan umrah harus memilih harta yang halal untuk haji dan umrahnya, karena Allah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik, dan karena harta yang haram menyebabkan tidak diterima doa.[2] Dan darah apapun yang berasal dari harta yang haram maka api neraka lebih utama dengannya.[3]
6. Disunnahkan baginya menulis wasiatnya, dan segala yang terkait hak dan kewajibannya.
7. Dianjurkan agar ia berwasiat kepada keluarganya agar selalu bertaqwa kepada Allah.
8. Berusaha dalam memilih teman yang shalih dan dari penuntut ilmu syar’i. Maka sesungguhnya hal ini termasuk sebab mendapat taufik dan tidak terjerumus dalam kesalahan di tengah perjalanan, saat haji dan umrahnya.
9. Mengucapkan kata perpisan kepada keluarga, karib kerabat, dan para ulama dari tetangga dan sahabatnya. Nabi bersabda:

Artinya: “Barangsiapa yang ingin melakukan safar hendaklah ia berkata kepada yang ditinggalkan: aku menitipkan kamu kepada Allah yang tidak sia-sia barang titipannya.”[4]

Dan Nabi mengantarkan sahabatnya apabila salah seorang dari mereka ingin safar, beliau bersabda:

Artinya: Aku menitipkan engkau kepada Allah agamamu, amanahmu, dan sesudahan/penutup amalmu.”[5]

1. Apabila ingin melaksanakan safar untuk melaksanakan haji bersama salah satu istrinya, jika ia mempunyai lebih dari satu, ia mengundi di antara mereka, siapapun yang terpilih ia keluar bersamanya, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Apabila Rasulullah ingin melakukan safar, beliau mengundi di antara para istrinya. Siapapun yang terpilih, ia keluar bersamanya.”[6] Inilah sunnah, apabila ia ingin safar bersama salah satu istrinya, maka mengundi adalah pilihan terbaik.[7]
2. Dianjurkan agar keluar melakukan safar pada hari Kamis di permulaan siang karena perbuatan Nabi. Ka’ab bin Malik berkata: “’Jarang sekali Rasulullah keluar bila melakukan safar kecuali pada hari Kamis.”[8] Dan beliau mendoakan kepada umatnya agar mendapat berkah di pagi hari, beliau bersabda:

Artinya: “Ya Allah, berilah berkah untuk umatku di pagi harinya.”[9]

1. Dianjurkan agar membaca doa keluar rumah, ia membaca saat keluar rumah: “Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah.”[10] Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu bahwa aku menyesatkan atau disesatkan, aku tergelincir atau digelincirkan, aku berbuat zalim atau dizalimi, aku bertindak bodoh atau dibodohi.”[11]
2. Disunnahkan berdoa dengan doa safar, apabila menaiki tunggangannya, atau mobilnya, atau pesawat, atas kenderaan lainnya, maka ia membaca:
اَللهُ أَكْبَر اَللهُ أَكْبَر اَللهُ أَكْبَر سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ اللَّهُمَّ نَسْأَلُكَ فِى سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تُحِبُّ وَتَرْضَى اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ المُنْقَلَبِ وَسُوءِ المَنْظَرِ فِى الأَهْلِ وَالْمَالِ ». قَالَ وَإِذَا رَجَعَ قَالَهُنَّ وَزَادَ فِيهِنَّ آيِبُونَ تَائِبُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ

Artinya: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar.:(Maha Suci Dia yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami”) Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan dan taqwa dalam perjalanan kami ini, dan dari perbuatan yang Engkau ridhai. Ya Allah, mudahkanlah untuk kami perjalanan ini dan dekatkanlah jauhnya dari kami. Ya Allah, Engkau ada sahabat dalam perjalanan, khalifah dalam keluarga. Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari kesusahan perjalanan, beratnya pandangan dan buruk tempat kembali dalam harta dan keluarga…” dan apabila pulang, ia membacanya dan menambahkan: ‘Kembali, bertaubat, dan menyembah, kepada Rabb kami memuji.”[12]

1. Disunnahkan agar ia tidak melakukan safar sendirian kecuali bersama teman, berdasarkan sabda Nabi:

Artinjya: “Jika manusia mengetahui dalam kesendirian seperti yang aku ketahui niscaya orang yang bertunggangan tidak melakukan perjalanan sendirian.”[13]

Dan beliau bersabda:

Artinya: “Satu orang yang bertunggangan adalah syetan, dua orang adalah dua syetan dan tidak orang adalah rombongan.”[14]

1. Orang-orang musafir mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin (amir) untuk lebih menyatukan mereka, menguatkan kesepakatan mereka, memperkokoh untuk memperoleh tujuan mereka, Nabi bersabda:

Artinya: “Apabila tiga orang keluar, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.”[15]

1. Apabila orang-orang yang musafir singgah di satu tempat, dianjurkan agar bergabung satu sama lain. Para sahabat Nabi, apabila singgah di satu tempat, mereka berpencar di berbagai tempat, maka Nabi bersabda:

Artinya: “Sesungguhnya yang memisahkan kamu di lembah dan jurang ini adalah syetan.”[16] Setelah itu mereka saling bergabung satu sama lain sehingga bila dibuka satu pakaian/tikar untuk mereka niscaya sudah mencukupi.

1. Apabila singgah di satu tempat di dalam perjalanan atau yang lainnya, dianjurkan membaca doa yang diriwayatkan dari Nabi:

أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ

Artinya: “Aku berlindung dengan kalimah-kalimah Allah yang sempurna dari kejahatan yang Dia ciptakan.” Apabila ia membaca doa tersebut maka tidak ada yang membahayakannya sehingga ia meninggalkan tempat itu.[17]

1. Dianjurkan agar membaca takbir di dataran yang tinggi dan membaca tasbih di dataran rendah. Jabir berkata: “Apabila kami menaikit dataran tinggi kami membaca takbir dan apabila menuruni lembah kami membaca tasbih.”[18]
2. Dianjurkan membaca doa saat memasuki perkampungan atau kota, maka ia membaca saat melihatnya:

اللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَوَاتِ السَّبْعِ وَمَا أَظْلَلْنَ وَرَبَّ الأَرَضِينِ السَّبْعِ وَمَا أَقْلَلْنَ وَرَبَّ الشَّيَاطِينِ وَمَا أَضْلَلْنَ وَرَبَّ الرِّيَاحِ وَمَا ذَرَيْنَ فَإِنَّا نَسْأَلُكَ خَيْرَ هَذِهِ الْقَرْيَةِ وَخَيْرَ أَهْلِهَا وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ أَهْلِهَا وَشَرِّ مَا فِيهَا

Artinya: “Ya Allah, Rabb tujuh lapis langit dan yang dinaunginya, Rabb tujuh lapis bumi dan yang dipikulnya, Rabb syetan dan yang mereka sesatkan, Rabb angin dan yang ditiupnya, aku memohon kepada-Mu kebaikan perkampungan ini dan kebaikan penduduknya serta kebaikan yang ada padanya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya, kejahatan penduduknya, dan kejahatan yang ada padanya.”[19]

1. Dianjurkan saat melakukan perjalanan, agar berjalan di malam hari, terutama di permulaannya, berdasarkan sabda Nabi:

Artinya: “Hendaklah kamu lakukan (perjalanan) di saat gelap, maka sesungguhnya bumi dilipat di malam hari.”[20]

1. Disunnahkan agar membaca di waktu sahur, apabila fajar sudah nampak:

سَمَّعَ سَامِعٌ بِحَمْدِ اللَّهِ وَحُسْنِ بَلاَئِهِ عَلَيْنَا رَبَّنَا صَاحِبْنَا وَأَفْضِلْ عَلَيْنَا عَائِذًا بِاللَّهِ مِنَ النَّارِ

Artinya: ”Mendengar orang yang mendengar dengan pujian bagi Allah, perlakuan-Nya yang baik kepada kita, wahai Rabb kami temanilah kami, berilah karunia kepada kami, kami berlindung kepada Allah dari api neraka.”[21]

1. Disunnahkan memperbanyak doa di dalam haji dan umrah, sungguh pasti akan dikabulkan dan diberikan permintaannya, berdasarkan sabda Nabi:

Artinya: “Ada tiga doa yang pasti dikabulkan, tidak diragukan padanya: doa orang yang teraniaya, doa orang yang safar, dan ayah untuk anaknya.”[22] Dan orang yang berhaji memperbanyak doa, demikian pula di atas Shafa dan Marwah, di Arafah, di masy’aril haram setelah fajar, setelah melontar jumrah yang kecil dan tengah pada hari-hari tasyriq karena Nabi banyak membaca doa di enam tempat ini dan mengangkat kedua tangannya.[23]

1. Menyuruh yang ma’ruf dan melarang yang mungkar sebatas kemampuan dan pengetahuannya. Ia harus berdasarkan ilmu dan pengertian terhadap yang diperintah atau dilarang, selalu dengan cara lembut. Tidak diragukan bahwa dikhawatirkan orang yang tidak mengingkari kemungkaran bahwa Allah akan menghukumnya dengan tidak diterima doa, berdasarkan sabda Nabi:

Artinya: “Demi Allah yang diriku berada di tangannya, sungguh kamu menyuruh yang ma’ruf dan melarang yang mungkar, atau Allah menurunkan siksa-Nya kepadamu, kemudian kamu berdoa, lalu Dia tidak mengabulkan doamu.”[24]

1. Menjauhkan diri dari semua perbuatan maksiat, maka janganlah ia menyakiti seseorang dengan lisannya, tidak pula dengan tangannya. Janganlah ia berdesakan dengan para jamaah yang bisa menyakiti mereka. Jangan mengadu domba, jangan terjerumus dalam ghibah, jangan berdebat bersama temannya dan orang lain kecuali dengan yang lebih baik. Jangan berdusta, jangan berkata kepada Allah yang dia tidak mengetahui, dan berbagai macam perbuatan doa lainnya. Firman Allah:

Artinya: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan Haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.. (QS. Al-Baqarah:197)

1. Menjaga semua kewajiban dan yang terbesar adalah shalat pada waktunya secara berjamaah dan memperbanyak perbuatan ibadah seperti membaca al-Qur`an, zikir, doa, berbuat baik kepada orang lain dengan ucapan dan perbuatan, kasih sayang kepada mereka dan menolong mereka saat membutuhkan. Nabi bersabda:

Artinya: “Perumpamaan orang-orang beriman dalam kasih sayang dan saling menyayangi di antara mereka adalah seperti satu tubuh, apabila salah satunya mengeluh/sakit niscaya semua ikut merasakan dengan tidak bisa tidur dan badan panas.”[25]

1. Berakhlak yang mulia, dan akhlak yang baik itu mencakup: sabar, lembut, tidak pemarah, perlahan, tidak terburu-buru dalam segala hal, rendah diri, pemurah, adil, teguh, kasih sayang, amanah, zuhud dan wara’, tepat janji, malu, jujur, berbuat kebajikan, iffah, rajin, muru`ah, dan karena pentingnya akhlak yang baik, Rasulullah bersabda: “Orang beriman yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” [26]

Artinya:”Sesungguhnya seorang mukmin bisa mendapat derajat orang yang puasa lagi shalat malam dengan akhlaknya yang baik.”[27]

1. Menolong yang lemah dan santun di dalam perjalanan: dengan jiwa, harta, kedudukan, dan membantu mereka dengan kelebihan harta dan yang lainnya yang diperlukan. Dari Abu Said: “ Sesungguhnya mereka (para sahabat) bersama Rasulullah r dalam perjalanan, beliau bersabda:

Artinya: “’Siapa yang mempunyai kelebihan punggung (punya kekuatan, kemampuan) maka hendaklah ia mendatangi orang yang lemah, dan barangsiapa yang punya kelebihan bekal maka hendaklah ia mendatangi orang yang tidak punya bekal.” Lalu beliau menyebutkan beberapa bagian harta sehingga kami beranggapan bahwa tidak ada hak bagi seseorang dari kami dalam kelebihan (harta).[28]

1. Segera pulang dan jangan menetap terlalu lama tanpa keperluan, berdasarkan sabda Nabi:

Artinya: “Safar adalah satu bagian dari siksaan, seseorang darimu menahan makan, minum dan tidurnya. Maka apabila ia telah menyelesaikan keperluannya maka hendaklah ia segera pulang kepada keluarganya.”[29]

1. Saat pulang dari safarnya, disunnahkan membaca yang diriwayatkan dari Nabi apabila pulang dari peperangan, atau haji, atau umrah: membaca takbir tiga kali di dataran tinggi, kemudian membaca:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ سَاجِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ صَدَقَ اللَّهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Artinya: Tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah saja, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Kami) Kembali, bertaubat, beribadah, sujud, memuji kepada Rabb kami. Allah membenarkan janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan tentara Ahzab (sekutu) sendirian-Nya.[30]

1. Apabila melihat kampung halamannya, dianjurkan membaca:

آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ سَاجِدُونَ

Artinya: (Kami) Kembali, bertaubat, beribadah, sujud, memuji kepada Rabb kami. Dan mengulangi kalimat itu sehingga memasuki hampung halamannya, berdasarkan perbuatan Nabi.[31]

1. Jangan datang kepada keluarganya di malam hari, apabila sudah lama pergi tanpa keperluan, kecuali apabila berita kedatangannya sudah sampai kepada mereka dan menyampaikan kepada mereka waktu kedatangannya di malam hari, berdasarkan larangan Nabi tentang hal itu. Jabir bin Abdullah berkata: “Rasulullah melarang laki-laki mengetuk pintu keluarganya di malam hari.”[32] Di antara hikmahnya adalah yang disebutkan dalam riwayat yang lain: “ Sehingga ia menyisir rambut yang kusut dan merapihkan dirinya.” dan dalam riwayat yang lain: “ Rasulullah melarang laki-laki mendatangi keluarganya di malam hari agar ia tidak mengagetkan mereka atau memergoki mereka.”[33]
2. Dianjurkan bagi yang datang dari safar agar memulai dengan memasuki masjid yang ada di sampingnya dan shalat dua rekaat di dalamnya, berdasarkan perbuatan Nabi:

“ Beliau apabila datang dari safar, memulai dengan memasuki masjid, lalu shalat dua rekaat di dalamnya.”[34]

1. Disunnahkan bagi musafir yang baru tiba, agar bersikap lembut kepada anak-anak dari keluarga dan tetangganya serta berbuat baik kepada mereka apabila mereka menyambutnya. Dari Ibnu Abbas, ia berkata: ‘Tatkala Nabi tiba di kota Makkah, anak-anak dari bani Muthalib menyambut beliau, lalu beliau mengangkat salah satunya dan yang lain di belakangnya.’[35] Jabir bin Abdullah berkata:

Artinya: “Apabila beliau shalallohu’alaihi was salam datang dari safar, beliau menemui kami, menemui aku dan Hasan atau Husain, lalu mengangkat salah satu dari kami di depannya dan yang lain di belakangnya sampai kami memasuki kota.”[36]

1. Dianjurkan membawa hadiah, karena menyenangkan hati dan menghilangkan permusuhan. Dianjurkan menerimanya dan memberi balasan atasnya. Dimakruhkan menolaknya tanpa alasan syar’i. Karena inilah Nabi bersabda:

Artinya: “Hendaklah kamu saling memberi hadiah niscaya kamu saling mencintai.”[37]

1. Apabila musafir datang ke kotanya, disunnahkan berpelukan, berdasarkan perbuatan para sahabat Nabi:

“Apabila mereka (para sahabat) bertemu, mereka saling bersalaman dan apabila mereka datang dari safar mereka saling berpelukan.”[38]

1. Dianjurkan mengumpulkan teman-teman dan memberi makan kepada mereka apabila datang dari safar, berdasarkan perbuatan Nabi. Dari Jabir bin Abdullah: Sesungguhnya tatkala Rasulullah tiba di kota Madinah, beliau menyembelih unta atau sapi.” Mu’azd menambahkan dari Syu’bah, dari Muharib, ia mendengar Jabir berkata: ‘Nabi membeli dariku satu ekor unta dengan dua uqiyah dan satu dirham atau dua dirham. Maka tatkala beliau sampai di Shirar,[39] beliau menyuruh menyembelih sapi, lalu disembelih maka mereka memakannya…’al-hadits.[40] Makanan ini dinamakan (naqi’ah), yaitu makanan yang dibuat orang yang datang dari safar.[41] Hadits ini dan yang senada menunjukkan anjuran bagi imam dan pemimpin untuk memberi makan kepada para sahabatnya apabila tiba dari safar, dan ia dianjurkan di sisi salaf.[42]

Inilah yang bisa ditulis berupa adab-adab haji dan umrah. Aku memohon kepada Allah I agar memberi taufik kepada semua jemaah haji dan umrah kepada yang dicintai dan diridhai-Nya. Semoga shalawat dalam salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya sekalian.



[1] Diringkas dari adab-adab haji karya: Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani

[2] Lihat Shahih Muslim kitab Zakat, bab menerima sedakah dari hasil usaha yang halal no. 1015.

[3] Abu Nu’aim dalam al-Hilyah 1/31, Ahmad dalam az-Zuhd hal 164 dan dalam Musnad 3/321, ad-Darimi 2/229, dan selain mereka. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ 4/172, dan lihat Fath al-Bari 3/113.

[4] HR. Ahmad 2/403, Ibnu Majah, kitab jihad, bab mengantarkan para pejuang dan melepaskan mereka no. 2825. dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ahadits shahihah, no 16 dan 2547. dan shahih Sunan Ibnu Majah 2/133.

[5] HR, Abu Daud, kitab Jihad, bab doa saat melepaskan no.2600, at-Tirmidzi, kitab doa-doa, bab ucapan saat mengantarkan seseorang no. 3442. dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi 3/155.

[6] Muttafaqun ‘alaih. Al-Bukhari, kitab hibah, bab pemberian istri kepada selain suaminya, no. 2593, dan Muslim, kitab keutamaan sahabat, bab keutamaan Aisyah radhiyallahu ‘anha no 2445.

[7] Saya mendengarnya dari Syaikh kami Imam Ibnu Baz saat menerangkan shahih al-Bukhari no,. 2879.

[8] Al-Bukhari, kitab Jihad, bab siapa yang ingin berperang, ia melakukan tauriyah dengan yang lain dan siapa yang ingin keluar pada hari Kamis. No. 2948.

[9] HR. Abu Daud, kitab Jihad, bab pagi hari melakukan safar no. 2606, at-Tirmidzi, kitab jual beli, bab pagi hari berdagang no. 1212, Ibnu Majah, kitab Perdagangan, bab diharapkan berkah di pagi hari no. 2236, Ahmad dalam Musnadnya (1/154, 3/416). Abu Isa berkata: hadits hasan dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud 2/494 dan Shahih at-Tirmidzi 2/807.

[10] HR. Abu Daud, kitab Adab, bab yang dibaca saat keluar dari rumahnya no. 5090, at-Tirmidzi dalam kitab doa, ba yang dibaca saat keluar rumahnya no. 3426 dan ia berkata: ini hadits hasan shahih gharib dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi 3/410 dan Shahih Sunan Abu Daud 3/959.

[11] HR. Abu Daud, kitab Adab, bab yang dibaca saat keluar dari rumahnya no. 5094, at-Tirmidzi, kitab doa, bab darinya no. 3427, an-Nasa`i, kitab berlindung, bab berlindung dari doa yang tidak dikabulkan, no. 5536, Ibnu Majah, kitab doa, bab doa seseorang apabila keluar dari rumahnya. At-Tirmidzi berkata: ini hadits hasan shahih. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi 3/959 dan Shahih Sunan Abu Daud 3/410-411

[12] HR. Muslim dalam kitab haji, bab yang dibaca apabila mengenderai tunggangan menuju ibadah haji. No. 1342.

[13] HR. Al-Bukhari dalam kitab Jihad dan perjalanan, bab perjalanan seorang diri saja no. 2998

[14] HR. Abu Daud, kitab Jihad, bab laki-laki melakukan safar seorang diri no. 2607, at-Tirmidzi dalam kitab jihad, bab dibenci melakukan safar seorang diri saja no. 1674, dan ia berkata: hadits hasan shahih, dan Ahmad dalam musnadnya (2/186-214), al-Hakinm dalam al-Mustadrak 2/102 dan ia berkata: Shahih isnad dan keduanya tidak mengeluarkannya. Dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 62 dan Shahih at-Tirmidzi 2/245.

[15] HR. Abu Daud dalam kitab jihad, bab satu yang safar dan mereka mengangkap salah seorang dari mereka sebagai pemimpin, no. 8, 26, 9, 26 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud 2/ 494- 495.

[16] HR. Abu Daud, kitab Jihad, bab dianjurkan bergabungnya tentaran, no. 2628 dan shahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud 2/130.

[17] HR. Muslim, kitab zikir, doa, taubat, dan istighfar. Bab berlindung dari keburukan qadha, nol. 2709.

[18] HR. al-Bukhari, kitab jihad, bab membaca tasbir saat menuruni lembah no. 2993.

[19] HR. an-Nasa`I dalam amal yaum wal lailah no. 544, Ibnu Sunni dalam amal yaum wal lailah no. 524, Ibnu Hibban dalam Mawarid Zham’an no. 2377. Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya nol.2565, al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/446, 2/100) dan ia menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi, dihasankan oleh Ibnu Hajar. Al-Haitsami berkata dalam Majma’ az-Zawaid 10/137, dan diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Ausath dan isnadnya hasan. Ibn Baz berkata dalam Tuhfatul Akhyar hal 37: Diriwayatkan olah-an-Nasa`I dengan sanad yang hasan.

[20] HR. Abu Daud dalam kitab Jihad, bab dalam kegelapan, no. 2571, al-Hakim dalam al-Mustadrak 1/445, dan ia berkata: Shahih menurut syarat dua syaikh dan keduanya tidak meriwayatkannya, disetujui olleh adz-Dzahabi, al-Baihaqi salam Sunan Kubra 5/256 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Alabni dalam ash-Shahihah nol. 681 dan dalam Shahih Sunan Abu Daud 2/467.

[21] HR. Muslim dalam kitab Zikir, doa, taubat dan istighfar. Bab berlindung dari keburukan yang dilakukan dan dari keburukan yang tidak dilakukan. No. 2718.

[22] HR. Abu Daud dalam kitab witir, bab doa di belakang no.1536, at-Tirmidzi dalam kitab Biir dan Shilah, bab doa kedua orang tua no. 1905, Ibnu Majah dalam kitab doa, bab doa ayah dan doa orang yang teraniaya no. 3862, Ahmad 3/258, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi 4/344 dan yang lainnya.

[23] Lihat Zadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim 2/227 dan 286.

[24] HR. At-Tirmidzi, kitab al-Fitan, bab amar ma’ruf nahi mungkar no. 2169, Ibnu Majah dan Ahmad dan dihasan oleh at-Tirmidzi serta dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi 2/460

[25] Muttafaqun ‘alaih, kitab adab, bab kasih kepada manusia dan binatang, no. 6011, dan Muslim dalam kitab Bir dan shilah dan adab, bab kasih sayang kaum mukminin, dan saling mendukung di antara mereka no. 2586

[26] HR. Abu Daud dalam kitab sunnah, bab dalil bertambah dan berkurangnya iman no. 4682, at-Tirmidzi dalam kitab menyusui, bab hak wanita terhadap suaminya, no. 1162, dan ia berkata: hadits hasan shahih, Ahmad dalam Musnadnya 2/250, 472, al-Hakim dalam al-Mustadrak 1/3, dan ia berkata: hadits shahih menurut syarat Muslim dan disetujui oleh adz-Dzahabi dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 284 dan Shahih at-Tirmidzi 1/594.

[27] HR. Abu Daud dalam kitab adab, bab husnul khuluq no. 4798, dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud 3/911 dan shahih al-Jami’ no. 1932.

[28] HR. Muslim dalam kitab luqathah (barang temuan), bab dianjurkan menolong dengan kelebihan harta no. 1728.

[29] HR.al-Bukhari dalam kitab umrah, bab safar sebagian dari siksaan, no. 1804, Muslim dalam kitab imarah, bab safar sebagian dari siksaan dan disunnahkan pulang kepada keluarganya setelah menyelesaikan tugasnya no. 1927.

[30] HR. al-Bukhari, kitab Umrah, bab yang dibaca saat kembali dari haji no. 1797 dan Muslim dalam kitab haji, bab yang dibaca saat pulang dari haji dan yang lainnya no. 1344

[31] HR. Muslim dalam kitab haji, bab yang dibaca saat menaiki kenderaan melaksanakan haji dan yang lainnya no. 1342.

[32] Maksudnya, jangan masuk kepada mereka di malam hari apabila tiba dari safar.

[33] HR. al-Bukhari dalam kitab umrah, bab jangan mendatangi keluarganya apabila sampai kota, no. 1801, dan Muslim, kitab imarah, bab dibenci mendatangi keluarganya di malam hari bagi orang yang datang dari safar, no. 1928/183.
[34] HR. al-Bukhari dalam kitab shalat, bab shalat apabila datang dari safar, setelah hadits no. 443,dan Muslim dalam shalat shalat musafir dan qasharnya, bab disunnahkan shalat dua rekaat di masjid apabila datang dari safar, no. 716.

[35] HR. Al-Bukhari, kitab umrah, bab menyambut orang haji yang datang dan tiga yang bertunggangan,no. 1798, dan dalam kitab pakaian dan tiga orang di atas tunggangan no.5965.

[36] HR. Muslim, kitab keutamaan sahabat, bab keutamaan Abdullah bin Ja’far t no. 2428/67, Abu Daud dalam kitab Jihad, bab tiga orang menaiki tunggangan no. 2566, dan Ibnu Majah, kitab adab, bab tiga orang di atas tunggangan no. 3773, lihat Fathul Bari 10/396.

[37] HR. Abu Ya’la dalam Musnadnya no. 6148, al-Baihaqi dalam sunan kubra 6/169 dan dalam Syu’abul Iman no. 8976, al-Bukhari Adabul Mufrad no. 594, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Talkhish Khabir 3/70: Isnadnya hasan. Demikian pula dihasankan oleh al-Albani dalam Irwaul Ghalil 1601.

[38] HR. At-Thabrani dalam ausaht 5/262, dan Haitsami menyebutkannya dalam Majma’ Zawaid 8/36 dan ia berkata: rijalnya adalah rijal shahih.

[39] Nama tempat di luar kota Madinah, tiga mil darinya dari arah timur. Farhul Bari 6/194.

[40] HR. Al-Bukhari dalam kitab Jihad dan sair, bab makan saat datang no. 3089, ini adalah lafazhnya, Muslim secara ringkas dalam kitab shalat para musafir dan qasharnya, bab disunnahkan dua rekaat bagi yang tiba dari safar no. 715/72.

[41] Nihayah fi gharibil hadits wal atsar karya Ibnu Atsir 5/109, Al`Qamus al-Muhith hal 992. lihat al-Mughni karya Ibnu Quddamah 1/191.

[42] Dikatakan oleh Ibnu Baththal seperti dalam Fathul Bari 6/194.

0 komentar:

Posting Komentar