Pages

JABAL MAGNET

Selama berada di Madinah Jamaah wisata religi ke beberapa tempat yang sudah ditentukan.

SAAT DI MINA DAN AKAN MENINGGALKAN ARAFAH

Selama di tanah Suci Mekkah dan Madinah keluarga Besar KBIH Wadi Fatimah benar-benar merasa layaknya sebuah keluarga, saling membantu, saling memperhatikan .

KBIH WADI FATIMAH MEMBERIKAN BIMBINGAN HINGGA DI TANAH SUCI

Kesabaran para pembimbing benar-benar dirasakan oleh para jamaah,pembimbing sampai rela menggendong jamaah setelah mencium hajar aswad.

SELALU BERSABAR

Kesabaran benar-benar merupakan kata kunci dalam pelaksanaan ibadah haji, antri,antri akan selalu menjadi bagian dari perjalanan Haji .

MAKAN BERJAMAAH ANTARA KARU DAN KAROM

KBIH Wadi Fatimah senantiasa mengedepankan kebersaman karena itu salah satu agenda kegiatannya adalah jamuan makan oleh saudara muslim di Arab saudi kepada Karu dan Karom KBIH WF yang didahului dengan tahlil terlebih dahulu.

Tampilkan postingan dengan label QUOTA HAJI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label QUOTA HAJI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 April 2011

QUOTA HAJI 2011


Kementerian Agama telah menetapkan Quota Haji Tahun 2011 M/ 1432 H

Kementerian Agama telah menerbitkan SK Menag Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penetapan kuota Haji Tahun 1432 H/2011 berjumlah 211.000 orang, terdiri kuota haji regular 194.000 orang dan kuota haji khusus 17.000 orang.

Keputusan tersebut menyebutkan kuota haji regular masing-masing provinsi terdiri atas kuota jemaah haji dan kuota petugas haji daerah. Sementara kuota haji regular dan kuota haji khusus yang tidak digunakan sampai selesainya masa pelunasan dikembalikan menjadi kuota nasional.

Kuota haji regular Aceh 3.924 orang, Sumatera Utara 8.234 orang, Sumatera Barat 4.498 orang, Riau 5.044 orang, Jambi 2.634 orang, Sumatera Selatan 6.360 orang, Bengkulu 1.614 orang, Lampung 6.282 orang, Bangka Belitung 913 orang.

DKI�Jakarta 7.084 orang, Jawa Barat 37.620 orang, Jawa Tengah 29.657 orang, DI Yogyakarta 3.091 orang, Jawa Timur 34.165 orang, Banten 8.541 orang, Bali 639 oprang, Nusa Tenggara Barat 4.494 orang, Nusa Tenggara Timur 650 orang.

Kalimantan Barat 2.339 orang, Kalimantan Tengah 1.349 orang, Kalimantan Selatan 3.811 orang, Kalimantan Timur 2.819 orang, Sulawesi Utara 700 orang, Sulawesi Tengah 1.758 orang, Sulawesi Selatan 7.221 orang, Sulawesi Tenggara 1.683 orang.

Gorontalo 891 orang, Maluku 710 orang, Maluku Utara 1.065 orang, Papua 1.065 orang, Sulawesi Barat 1.443 orang, Kepulauan Riau 992 orang, dan Papua Barat 710 orang.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto mengatakan, sampai dengan Kamis (7/4) calon haji yang telah membayarkan setoran awal�BPIH�berjumlah 1.342.482 orang.

Dengan kuota haji 1432 H/2011 berjumlah 211.000 orang, masa tunggu calhaj rata-rata 6-7 tahun."Ada provinsi tertentu seperti Aceh dan Sulsel masa tunggu calhaj di atas 10 tahun, tapi ada juga masa tunggu calhaj dibawah enam tahun seperti Jabar yang hanya empat tahun," ucap Slamet kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 7/4. (Sumber: kemenag.go.id)

Sabtu, 14 Agustus 2010

MANASIK HAJI DAN UMRAH


Yang dimaksud dengan Manasik Haji adalah tata cara menjalankan ibadah haji dan umrah. Ada beberapa cara dalam melaksanakan ibadah haji seperti yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW yaitu yang dikenal dengan macam-macam haji yaitu


1. HAJI TAMATTU'
Melaksanakan Umrah dahulu kemudian berihram lagi untuk haji. Wajib membayar Dam Nusuk/ menyembelih hewan ternak.
2. HAJI IFRAD
Melaksanakan haji saja, tidak wajib membayar Dam Nusuk.
3. HAJI QIRAN
Melaksanakan Haji dan Umrah dalam satu niat. Wajib membayar Dam Nusuk/ menyembelih hewan ternak.

RUKUN HAJI :
Kegiatan yang dilakukan dalam berhaji jika ditinggalkan maka hajinya batal. Terdiri dari :

a. Ihram (Niat Haji)
b. Wukuf di Padang Arofah
c. Thawaf Ifadhah
d. Sa'i
e. Tahallul
f. Tertib (melaksanakan ketentuan manasik sesuai aturan yang ada )


WAJIB HAJI
Kegiatan yang dilaksanakan dalam berhaji jika ditinggalkan wajib membayar Dam Isa'ah. Terdiri dari :

a. Ihram ( Niat Haji ) dari Miqot
b. Mabit di Muzdalifah
c. Mabit di Mina
d. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqobah
e. Thawaf Wada' bagi ang akan meninggalkan Makkah


RUKUN UMRAH
Kegiatan yang dilakukan dalam berumrah jika ditinggalkan maka umrahnya tidak sah. Terdiri dari :

a. Ihram ( Niat Umrah )
b. Thawaf
c. Sa'i
d. Tahallul
e. Tertib


WAJIB UMRAH
Yaitu berihram dari Miqot, jika dilanggar umrahnya tetap sah tetapi harus membayar Dam