Pages

JABAL MAGNET

Selama berada di Madinah Jamaah wisata religi ke beberapa tempat yang sudah ditentukan.

SAAT DI MINA DAN AKAN MENINGGALKAN ARAFAH

Selama di tanah Suci Mekkah dan Madinah keluarga Besar KBIH Wadi Fatimah benar-benar merasa layaknya sebuah keluarga, saling membantu, saling memperhatikan .

KBIH WADI FATIMAH MEMBERIKAN BIMBINGAN HINGGA DI TANAH SUCI

Kesabaran para pembimbing benar-benar dirasakan oleh para jamaah,pembimbing sampai rela menggendong jamaah setelah mencium hajar aswad.

SELALU BERSABAR

Kesabaran benar-benar merupakan kata kunci dalam pelaksanaan ibadah haji, antri,antri akan selalu menjadi bagian dari perjalanan Haji .

MAKAN BERJAMAAH ANTARA KARU DAN KAROM

KBIH Wadi Fatimah senantiasa mengedepankan kebersaman karena itu salah satu agenda kegiatannya adalah jamuan makan oleh saudara muslim di Arab saudi kepada Karu dan Karom KBIH WF yang didahului dengan tahlil terlebih dahulu.

Sabtu, 24 Desember 2011

Makna di Balik Syarat Rukun Haji



Memahami Makna di Balik Syarat Rukun Haji, ikhtiar memelihara kemabruran haji.
Pertama, haji diawali dengan ihram berpakaian putih. Ini menandakan, agar jamaah haji selalu menekankan kesucian hati dan jiwa dari segala penyakit yang merusak, seperti dusta, iri dengki, mengadu domba, terlalu cinta dunia dan melupakan Tuhannya. Ihram juga menunjukkan egalitarianisme manusia di hadapan Tuhan. Manusia sama di depan Tuhannya. Hanya takwa yang mampu membersihkan hati dan jiwa yang mampu menaikkan harga diri dan martabatnya di hadapan Tuhan.

Kedua, thawaf menggambarkan kebersamaan, persaudaraan dan kesatuan kolektif. Sebaik apa pun sebuah umat, kalau tidak mampu menjaga rasa kebersamaan dan persaudaraan maka tidak akan pernah mengalami masa kejayaan. Konflik, intrik, dan egoisme sektoral hanya akan memperlemah kekuatan umat ini. Maka melalui thawaf, umat Islam belajar bagaimana pentingnya membina kerukunan, persaudaraan dan kebersamaan menuju masa depan yang dicita-citakan.

Ketiga, sa’i menggambarkan usaha yang terus menerus, tidak kenal lelah dan selalu optimis. Seberat apa pun rintangan dan halangan dihadapi dengan penuh kegigihan, kesabaran, keuletan dan kesungguhan untuk mencapai cita-cita luhur. Memaksimalkan ikhtiar dan selalu tawakal kepada Tuhan adalah cirri utama umat Islam.

Keempat, haji selalu diiringi gema takbir dan talbiah. Ini menunjukkan, umat Islam harus mampu menempatkan Tuhan di atas puncak kebesaran Nya. Ia kalahkan semua interes duniawi, seperti harta, wanita, jabatan, kekuasaan, popularitas, publisitas dll demi menggapai ridha Nya.

Kelima, haji selalu diakhiri dengan prosesi penyembelihan hewan kurban yang bertujuan menapaktilasi pengorbanan besar Nabi Ibrahim yang tega menyembelih putra tercintanya Ismail. Ini menandakan, jamaah haji harus membuang jauh-jauh sifat kebinatangan, seperti rakus, buas, serakah, memakan yang lemah, tidak mau diingatkan dan seenaknya sendiri.

Kelima nilai itu yang harus diresapi dan diaktualisasikan di tengah tantangan dunia modern saat ini. Di atas nilai itu kemabruran haji sangat bergantung. Dalam sebuah hadits, Nabi menjelaskan, indikator haji mabrur ada tiga. Thibul kalam (baik perkataannya), ith’amu al-tha’am (memberi makan) dan ifsyau al-salam (menyebarkan kedamaian).
Dimaksud baik perkataannya adalah mempunyai moralitas dan mentalitas luhur, jujur, amanah, sopan santun dan penuh kerendahdirian (tawadhu) di hadapan Allah maupun sesama manusia. Dimaksud memberi makan adalah mempunyai kepedulian tinggi terhadap persoalan rakyat kecil dengan berjuang memberantas kemiskinan, kelaparan, kebodohan, keterbelakangan, penindasan, kesewenang-wenangan, kezaliman dll. Dimaksud menyebarkan kedamaian adalah berjuang menegakkan perdamaian, persaudaraan, keadilan, persamaan dan kebahagiaan dari orang atau institusi yang tirani, anarkis dan feodal.
Sebagai seorang pimpinan, kemabruran haji dapat dilihat dari hilangnya sifat-sifat primordialisme, eksklusifisme, neofeodalisme, dan nepotisme. Ia akan lebih all out berjuang untuk kesejahteraan rakyatnya sesuai sabda Nabi: “Tasharruful imam ala al-raiyyah manuthun bi al-maslahah” (Kebijakan seorang pemimpin disesuaikan dengan kemaslahatan). Ia akan berusaha menjadi pelayan rakyat (khodimul qoum), bukan sebaliknya, menjadi majikan rakyat (sayyidul qoum).

Pengusaha dan mereka yang diberi kelebihan rizki Allah akan semakin dermawan dalam memberikan beasiswa kepada anak didik yang membutuhkan, memberi santunan yatim piatu, anak terlantar dan mereka yang dalam kondisi miskin dan lapar. Pendidik akan semakin ikhlas mengabdikan ilmunya untuk kecerdasan dan keluhuran moral anak didiknya. Ia akan berusaha memberikan yang terbaik agar tumbuh kader bangsa berkualitas yang akan meneruskan estafet kepemimpinan negeri ini.
Mereka akan berusaha menjadi teladan yang baik (uswah hasanah) bagi sesama baik dalam hal ibadah ritual (bertambah khusyu’, rajin dan istiqamah), maupun sosial (semakin jujur, amanah, dermawan dan suka menolong sesama).
Haji yang mampu mentransformasi pribadi menjadi insan shalih dan akram seperti ini yang dinamakan Haji Mabrur, yang dalam hadits Nabi dijanjikan dengan surga. Wa al-Hajju al-Mabruru Laisa Lahu al-Jazau illa al-Jannah (haji mabrur tidak ada balasan yang pantas kecuali surga). Sebaliknya, haji yang hanya bertendensi isqatul fardli (biar gugur kewajiban) atau malah ada pretensi dan ambisi duniawi (popularitas, nama besar dan status sosial lainnya), tidak begitu banyak manfaatnya. Karena ia mereduksi haji hanya ritualitas tanpa menemukan makna reflektif-transformatif sosialnya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

SEPULANG DARI HAJI


Oleh karena itu, jawaban dari pertanyaan, ”apa yang harus dilakukan seseorang sekembalinya dari ibadah haji?” adalah menjaga dan memelihara kemabruran haji dengan mengupayakan peningkatan kualitas keberagamaan, dalam tataran iman, ibadah, amal saleh, maupun akhlak. Kemabruran haji yang telah diperoleh oleh setiap jamaah harus selalu dijaga supaya ia benar-benar bisa mencapai husnul khatimah ketika sakaratul maut.

Menjaga kemabruran haji itu bisa dikelompokkan dalam tiga dimensi, yaitu: kepribadian, ubudiyah, dan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Haji memang mempunyai tujuan yang sangat mulia yaitu berupa tazkiyatun nafs, penyuci hati, dan pendekat hamba kepada Tuhannya. Haji mabrur akan mempengaruhi orang yang menyandangnya untuk selalu berhati bersih dan berakhlak yang terpuji. Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa pada diri manusia terdapat empat macam sifat, yaitu sifat sabu’iyah (binatang buas), bahimiyah (binatang), syaithaniyah (syetan) dan rabbaniyah (ketuhanan). Dia akan bisa mengelola keempat sifat itu secara proporsional dengan didominasi oleh sifat rabbaniyah.

Dengan demikian, dia akan selalu meninggalkan akhlak yang tercela. Ditinggalkannya semua perbuatan yang menyimpang dari hukum Allah maupun hukum negara. Dia jauhi semua yang haram bahkan yang syubhat sekali pun.

Apabila dia seorang pedagang maka dia akan berdagang secara jujur. Apabila dia seorang pejabat, maka dia akan menjalankan amanah itu dengan sebaik-baiknya dan menjauhi perbuatan korupsi sekecil apa pun; begitu seterusnya.

Untuk menjaga kemabruran haji dalam hal ubudiyah, dapat diaktualisasikan melalu beberapa tahapan, baik ubudiyah yang bersifat mahdhoh (ibadah murni) atau ghairu mahdhoh (ibadah yang tidak murni). Indikasi kemabruran haji dalam hal ubudiyah yaitu adanya peningkatan ibadah dan nampak pada kepribadian seseorang yang berhaji.

Bila selama di tanah suci begitu semangat melaksanakan shalat jamaah di masjid, bahkan hampir tidak ada salat yang tidak dilaksanakan dengan berjamaah, maka sekembalinya dari tanah suci, kebiasaan yang baik itu perlu dilanjutkan. Selain itu, salat wajib lima waktu akan selalu dilaksanakan tepat pada waktunya bahkan ditambah dengan salat-salat sunnat.

MEMELIHARA KEMABRURAN HAJI


Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَن
حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ ، فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ ، رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ »

Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya” (HR Bukhari 1819)


Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ

Orang yang berperang di jalan Alloh, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Alloh. Alloh memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu jika mereka meminta kepada Alloh pasti akan Alloh beri” (HR Ibnu Majah no 2893, Al Bushairi mengatakan, ‘Sanadnya hasan’ dan dinilai sebagai hadits hasan oleh al Albani dalam Silsilah Shahihah ketika menjelaskan hadits no 1820).

أَمَّا خُرُوجُكَ مِنْ بَيْتِكَ تَؤُمُّ الْبَيْتَ فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ وَطْأَةٍ تَطَأُهَا رَاحِلَتُكَ يَكْتُبُ اللَّهُ لَكَ بِهَا حَسَنَةً , وَيَمْحُو عَنْكَ بِهَا سَيِّئَةً , وَأَمَّا وُقُوفُكَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيُبَاهِي بِهِمُ الْمَلائِكَةَ , فَيَقُولُ:هَؤُلاءِ عِبَادِي جَاءُونِي شُعْثًا غُبْرًا مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ يَرْجُونَ رَحْمَتِي , وَيَخَافُونَ عَذَابِي , وَلَمْ يَرَوْنِي , فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي؟فَلَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ رَمْلِ عَالِجٍ , أَوْ مِثْلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا , أَوْ مِثْلُ قَطْرِ السَّمَاءِ ذُنُوبًا غَسَلَ اللَّهُ عَنْكَ , وَأَمَّا رَمْيُكَ الْجِمَارَ فَإِنَّهُ مَذْخُورٌ لَكَ , وَأَمَّا حَلْقُكَ رَأْسَكَ , فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ تَسْقُطُ حَسَنَةٌ , فَإِذَا طُفْتَ بِالْبَيْتِ خَرَجْتَ مِنْ ذُنُوبِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْكَ أُمُّكَ.

Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Alloh catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Alloh turun ke langit dunia lalu Alloh bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para malaikat.
Alloh Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?!
Andai engkau memiliki dosa sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Alloh bersihkan.
Lempar jumrohmu merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu
” (HR Tabrani dalam Mu’jam Kabir no 13390, dinilai hasan li ghairihi oleh al Albani dalam Shahih al Jami’ no 1360 dan Shahih Targhib wa Tarhib no 1112).

Demikianlah di antara keutamaan orang yang meraih predikat haji mabrur, suatu yang pasti diinginkan oleh setiap orang mengerjakan ibadah haji. Namun apakah yang dimaksud dengan haji mabrur?

Dalam Tahrir Alfazh at Tanbih hal 152 karya an Nawawi disebutkan, “Menurut penjelasan Syamr dan lainnya mabrur adalah yang tidak tercampuri maksiat. Mabrur diambil dari kata-kata birr yang maknanya adalah ketaatan. Sedangkan al Azhari berpendapat bahwa makna mabrur adalah amal yang diterima (mutaqobbal), diambil dari kata-kata birr yang bermakna semua bentuk kebaikan…. Semua amal shalih bisa disebut birr”.
Dalam Syarh Muslim 5/16, an Nawawi berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal mabrur adalah yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata birr yang bermakna ketaatan.
Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat.

Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’.
Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat.
Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya”.

Pendapat yang dipilih oleh an Nawawi di atas dikomentari oleh Ali al Qori, “Inilah pendapat yang paling mendekati kebenaran dan paling selaras dengan kaedah-kaedah fiqh. Namun meski demikian pendapat ini mengandung ketidakjelasan karena tidak ada satupun yang berani memastikan bahwa dirinya terbebas dari dosa” (al Dzakhirah al Katsirah hal 27, terbitan Maktab Islami dan Dar al ‘Ammar).

Al Qurthubi mengatakan, “Para pakar fiqh menegaskan bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori dengan kemaksiatan pada saat melaksanakan rangkaian manasiknya. Sedangkan al Fara’ berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi hobi bermaksiat. Dua pendapat ini disebutkan oleh Ibnul ‘Arabi. Menurut hemat kami, haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji” (Tafsir al Qurthubi 2/408).

قال الحسن: الحج المبرور هو أن يرجع زاهدا في الدنيا راغبا في الاخرة.

Al Hasan al Bashri berkata, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat” (al Dzakhirah al Katsirah hal 28 dan Tafsir al Qurthubi 4/142 dan 2/408).

عن جابر رضي الله عنه قال : سئل رسول الله صلى الله عليه و سلم ما بر الحج ؟ قال : إطعام الطعام و طيب الكلام

Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang haji yang mabrur, jawaban beliau, “Suka bersedekah dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutar kata yang baik” (HR Hakim no 1778, Hakim berkata, “Ini adalah hadits yang sanadnya shahih” dan dinilai hasan oleh al Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib no 1094).

Semoga Alloh jadikan para jamaah haji kita sebagai orang-orang yang berhasil menggapai predikat haji mabrur. Untuk itu dibutuhkan kesabaran ekstra saat melaksanakan rangkaian manasik dan kesungguhan untuk memperbaiki diri sepulang pergi haji.

Jumat, 13 Mei 2011

ADA MAYAT DI KUBAH MASJID NABI



Qubbatul Khadhra’ (kubah hijau) yang terlihat megah di Masjid Nabawi adalah menaungi kuburan jasad Rasul Saw yang mulia didampingi kedua sahabatnya sekaligus mertuanya yaitu Abu Bakar Siddiq ra, dan Umar bin Khattab ra.

Tempat tersebut dahulunya adalah rumah baginda Rasul Saw karena setiap Rasul yang diutus oleh Allah Swt dikuburkan di mana dia wafat. Sebagaimana sabda Nabi Saw: Tidak dicabut nyawa seorang Nabi pun melainkan dikebumikan dimana dia wafat. (HR. Ibnu Majah)

Sejarah bercerita, ketika Nabi sampai di Madinah, pertama sekali dikerjakan Nabi Saw adalah membangun Masjid Nabawi dengan membeli tanah seharga 10 dinar kepunyaan dua orang anak yatim Sahl dan Suhail berukuran 3 x 30 m. Bangunan yang sederhana itu hanya berdindingkan tanah yang dikeringkan, bertiangkan pohon kurma dan beratapkan pelepah kurma. Sebelah Timur bangunan Masjid Nabawi dibangun rumah Nabi Saw, dan sebelah Barat dibangun ruangan untuk orang-orang miskin dari kaum Muhajirin yang pada akhirnya tempat itu dikenal dengan tempat ahli Suffah (karena mereka tidur berbantalkan pelana kuda).

Baru pada tahun ke-7 H, Nabi mengadakan perluasan Masjid Nabawi ke arah Timur, Barat, dan Utara sehingga berbentuk bujursangkar 45 x 45 m dengan luas mencapai 2.025 m2 dan program jangka panjang untuk memperluas Masjid Nabawi seperti yang kita lihat sekarang ini diisyaratkan oleh Nabi Saw dengan sabdanya menjelang wafat: “Selayaknya kita memperluas masjid ini”.Hingga pada tahun ke-17 H, Amirul Mukminin Umar bin Khattab khalifah kedua, memperluas ke arah Selatan dan Barat masing-masing 5 m dan ke Utara 15 m, dan dilanjutkan oleh Usman bin Affan khalifah ketiga memperluas ke arah Selatan, Utara dan Barat masing-masing 5 m pada tahun ke-29 H.

Akhirnya pada masa Khalifah Bani Umayyah Al-Walid bin Abdul Malik pada tahun 88 H, memperluas ke semua sisi Masjid Nabawi termasuk ke arah Timur (rumah Nabi) dan kamar-kamar isteri Nabi (hujurat) sehingga makam Nabi Muhammad Saw, Abu Bakar Siddiq, dan Umar bin Khattab termasuk bagian dari masjid dan berada di dalam masjid yang sebelumnya terpisah dari masjid.

Inilah yang menjadi pembahasan para ulama dan fukaha di dalam Fikih Islam, yaitu mendirikan bagunan seperti rumah kubah, madrasah, dan masjid di atas kuburan. Karena Nabi Saw bersabda : Allah mengutuk umat Yahudi dan Nasrani yang membuat kuburan para nabi mereka menjadi masjid-masjid (tempat peribadatan). (HR. Bukhari Muslim)Hadis di atas dipahami oleh sebagian ulama terutama di kalangan pengikut Syekh Muhammad bin Abdul Wahab (Th. 1115 H/ 1703 M di Masjid Saudi Arabia, dan aliran ini disebut oleh para rivalnya sebagai aliran Wahabiyah, dan di Indonesia dengan aliran Salafi). Secara umum, tidak boleh melakukan kegiatan ibadah di atas kuburan, berdoa menghadap kuburan, dan membangun kubah di atas kuburan.

Sama ada di atas tanah wakaf atau di atas tanah pribadi. Sama ada untuk tujuan penghormatan atau mengambil berkah dan mengagungkan kuburan karena semua itu adalah perbuatan sia-sia sebagaimana dipahami oleh Sayyid Sabiq di dalam Fikih Sunnah-nya.Sejalan dengan tujuan berdirinya aliran Wahabiah ini untuk memurnikan Tauhid, aliran ini cukup gencar memusnahkan kubah-kubah yang dibangun di atas kuburan, batu-batu nisan yang bertuliskan nama-nama yang sudah wafat, ayat-ayat Alquran yang tertulis di batu-batu nisan, kuburan-kuburan para wali yang dikeramatkan agar jangan terjadi khurafat, syiruk dan bid’ah di dalam Tauhid dan ibadah umat ini.Dan siapa saja di antara umat Islam yang melakukan itu mereka bukan lagi penganut Tauhid yang sebenarnya, karena mereka meminta pertolongan bukan kepada Tuhan lagi, melainkan dari syekh atau wali dan dari kekuatan gaib, dan orang-orang yang demikian juga menjadi musyrik.Kenyataan itu dapat dilihat sampai sekarang, bagi jamaah haji yang berkunjung ke makam Rasul, ke Baqi’, ke Ma’la, ke Uhud, dimana para penziarah diusir karena mendoa menghadap ke kuburan Nabi Saw. Demikian juga bila kita berziarah ke Baqi’ dan Uhud, tidak ada satu kuburan pun yang diberi nama atau tanda untuk membedakan antara kuburan sahabat-sahabat yang senior, para ahli hadis, bahkan kuburan Aisyah dan isteri-isteri Nabi pun tidak dapat dibedakan. Kalau penziarah bertanya kepada para “Satpam” kuburan baqi’ mana kuburan isteri Nabi? Mana kuburan Usman bin Affan? Mereka hanya menjawab “ana la adri” (saya tidak tau).

Upaya Wahabi untuk memurnikan Tauhid umat Islam lewat pemusnahan simbol-simbol kuburan, batu nisan, dan kubah-kubah yang dibangun di atas kuburan dilakukan secara besar-besaran pada masa Raja Abdul Azis. Tepatnya pada 8 Syawal 1345 H, bertepatan 21 April 1925 M, dimana kuburan baqi’ yang tersusun rapi di sana dimakamkan ahlil bait Nabi dan puluhan ribu para sahabat, termasuk kuburan Khadijah isteri Nabi yang pertama ummul mukminin (ibu dari orang-orang beriman) di Ma’la – Makkah, semuanya rata dengan tanah.Terakhir ada seorang manusia yang memanjat kubah hijau Masjid Nabawi untuk dihancurkan, lalu disambar petir secara tiba-tiba dan mati. Mayatnya melekat pada kubah hijau tersebut dan tidak dapat diturunkan sampai sekarang. Syekh Zubaidy, ahli sejarah Madinah menceritakan ada seorang soleh di kota Madinah bermimpi, dan terdengar suara yang mengatakan “Tidak ada satu orang pun yang dapat menurunkan mayat tersebut, agar orang yang belakangan hari dapat mengambil, i’tibar”.

Hingga sekarang mayat tersebut masih ada dan dapat disaksikan langsung dengan mata kepala. Bagi yang tidak dapat berkunjung ke sana dapat mengakses internet google “Ada Mayat di atas Kubah Masjid Nabawi”.Pelajaran yang dapat diambil dari kisah ini, terlepas dari kebenarannya, bahwa kembali kepada Tauhid yang murni seperti zaman Rasul Saw adalah tujuan dari dakwah Islam dan misi para Rasul dan umat Islam mesti menerimanya, jika tidak ingin menjadi orang musyrik. Akan tetapi pemeliharaan nilai sejarah dan para pelaku sejarah juga penting, karena Allah berfirman : Sungguh di dalam sejarah mereka terdapat pelajaran bagi orang-orang yang berakal. (QS. Yusuf : 111).Akhirnya jika pelaku sejarah tidak boleh dikenang, tidak dimuliakan, tidak dihormati, kuburannya diratakan, bagaimana kita mengambil pelajaran dari sejarah tersebut? Adapun maksud Nabi Saw Allah mengutuk Yahudi dan Nasrani menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, adalah menyembah kuburan. Semoga kita dapat pelajaran. Wallahua’lam ***** (H.M. Nasir, Lc, MA : Penulis adalah Pimpinan Pondok Pesantren Tahfiz Alquran Al Mukhlisin Batubara, Pembantu Rektor IV Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan )

Sumber Artikel

TEMPAT MELONTAR JUMRAH

Senin, 09 Mei 2011

TAHALLUL

Tahallul Dengan Mencukur Rambut

Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram. Tahallul bukan sekedar mencukur rambut seperti yang dipahami banyak orang.

Ada dua macam tahallul yaitu :

1. Tahallul Awal ialah keadaan seseorang yang telah melakukan dua dari tiga perbuatan yaitu :

a. Melontar Jumrah Aqobah
b. Thawaf Ifadhah dan Sa'i
c. Tahallul dengan Bercukur

Bercukur adalah salah satu amalan haji atau umrah. Bercukur ini identik dengan amalan tahallul. Bercukur dilakukan dengan menggunting minimal 3 helai rambut dan disunahkah mencukur bersih atau gundul. Bila seseorang sudahtahallul awal maka boleh melepas ihramnya dan telah terbebas dari larangan-larangan ihram kecuali melakukan hubungan suami-istri.

Tahallul awal bisa dilakukan dengan dua cara yaitu:

  1. Melontar Jamrah Aqobah kemudian Tahallul/ mencukur rambut (a dan c).
  2. Melaksanakan Thawaf Ifadhah dan sa'i lalu Tahallul/ mencukur rambut (b dan c).

Tahallul awal ini dilakukan setelah Mabit di Muzdalifah. Untuk jamaah haji Indonesia kebayakan melaksanakan Tahallul awal dengan cara pertama soalnya cara kedua harus dilaksanakan di Masjidil Haram. Sedangkan cara pertama dilaksanakan di Mina setelah selesai mabit di Muzdalifah. Alasannya tranportasi ke Masjidil Haram ketika selesai Mabit di Muzdalifah sangat sulit dan macet total, apalagi jika dilakukan berombongan, jika perseorangan mungkin peluangnya lebih mudah dilaksanakan. Tetapi setelah melaksanakan cara kedua yaitu thawaf ifadhah dan sai kemudian tahallul, harus kembali lagi ke Mina uuntuk melaksanakan mabit dan melanjutkan melontar jamrah untuk tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah, jadi harus bolak-balik Mina - Makkah, kasihan jika jamaahnya sudah tua??

2.Tahallul Akhir (Tsani) ialah keadaan seseorang yang telah melakukan tiga perbuatan yaitu : Melontar Jumrah Aqobah, Bercukur, dan Thawaf Ifadhah dan Sa'i. Bila seseorang telah melakukan Tahallul Akhir ini maka telah terbebas dari semua larangan ihram termasuk hubungan suami istri.

MELONTAR JUMRAH

Melontar Jamrah Selama Mabit Di Mina

Setelah Mabit di Muzdalifah, lewat tengah malam jamaah Haji akan berangkat menuju Mina untuk melontar jamrah Aqobah serta mabit di sana untuk menyempurnakan melontar jamrah Ula, Wustha dan Aqobah. Melontar Jamrah (batu kerikil) dilakukan dengan batu kerikil sebesar kelereng, Batunya asli bukan dari bongkahan semen atau tembok. Lontaran dengan batu kerikil yang mengenai tembok marma dan batu kerikilnya masuk ke lubang marma. Jika batunya tidak masuk lubang sumur maka harulah di ulangi lagi. Melontar dilaksanakan pada Tanggal 10,11,12,13 Dzulhijjah yaitu melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqobah.
A. Syarat melontar jumrah :
1. Harus ada tujuan melontar jumrah
2. Harus ada gerakan melempar dan dengan tangan (disunahkan tangan kanan).
3. Batu kerikil harus jatuh ke lubang marma.
4. Pelontaran dilakukan satu per satu sambil membaca takbir, tidak boleh 7 kerikil sekaligus.
5. Harus tertib dimulai dari Jumrah Ula, Wustha dan Aqobah untuk tanggal 11,12,13 Dzulhijjah dan Jumrah Aqobah saja pada tanggal 10 Dzulhijjah.
6. Batu yang digunakan bukan bekas untuk melontar jumrah oleh orang lain.

B. Waktu melontar jumrah
a. Waktu Afdhalnya setelah terbit matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah.
b. Waktu Ikhtiar (pilihan) : dilakukan setelah tergelincir matahari/ ba'dha zawal sampai terbenam matahari.
c. Waktu Jawaz (diperbolehkan) mulai lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 11 Dzulhijjah.

C. Melontar Jumrah pada Hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah)
Wakyunya adalah mulai sesudah tergelincir matahari (waktu dhuhur) sampai terbit fajar menjelang subuh pada hari berikutnya. Melontar sebelum zawal/tergelincir matahari (qobla zawal) dipebolehkan.

D. Menunda atau menta'khirkan melontar jumrah
Melontar jumrah boleh menunda dalam satu waktu untuk semua jumrah pada Hari Tasyrik
Caranya sebagai berikut :
Dilakukan berurutan secara sempurna yaitu melontar jumrah Aqobah untuk Tanggal 10 Dzulhijjah, kemudian melontar jumrah Ula, Wustha, Aqobah untuk Tanggal 11 Dzulhijjah, kemudian melonar lagi untuk Tanggal 12 Dzulhijjah, kemudian selanjutnya melontar untuk Tanggal 13 Dzulhijjah.

E. Mewakili untuk melontar Jumrah
Bagi yang berhalangan secara syar'i boleh mewakilkan kewajibannya melontar jumrah kepada orang lain dengan cara sebagai berikut :
a. Melontar untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing 7 kali lontaran mulai dari Ula, Wustha dan Aqobah, kemudian melontar untuk yang diwakili mulai dari Ula, Wustha dan Aqobah.
b. Melontar 7 kali lontaran pada Jumrah Ula untuk dirinya sendiri kemudian melontar lagi untuk yang diwakili (tanpa harus menyelesaikan terlebih dahulu Jumrah Wustha dan Aqobah)

MIQAT HAJI DAN UMRAH

Miqot Haji dan Umrah

Miqot adalah Batas untuk memulai mengerjakan Ibadah Haji atau Umrah.

Miqot ada 2 yaitu:

1. MIQOT ZAMANI ialah Ketentuan batas waktu mengerjakan haji, yaitu dari Tanggal 1 Syawal sampai menjelang terbit fajar tgl 10 Dzulhijjah.
2. MIQOT MAKANI
ialah Ketentuan batas tempat memulai Ihram Haji atau Umrah

Terdapat 6 Miqot tempat yaitu :

  1. Dzulhulaifah ( Bir Ali) bagi orang yang menuju Makkah dari Madinah (450 Km dari Makkah).
  2. Juhfah bagi penduduk Syam (87 Km).
  3. Rabigh bagi penduduk Mesir, Syria dan orang yang melaluinya.
  4. Qornul Manajil bagi penduduk Najd ( 94 Km dari Makkah).
  5. Yalamlam bagi penduduk Yaman dan orang-orang yang melaluinya (54 Km dari Makkah).
  6. Dzatu Irqin bagi penduduk Irak (94 Km dari Makkah)
Bagi yang datangnya ke Makkah tidak tepat melalui arah miqot tersebut di atas, tetapi mendekati salah satunya, maka Miqot Makaninya mengikuti Miqot yang berdekatan. Bagi Calon jamaah haji Indonesia Gelombang ke II, Miqot makaninya boleh di Bandara King Abdul Aziz atau di atas pesawat saat melintas di atas garis sejajar dengan Qornul Manajil.Jamaah haji yang sudah bermukim di Makkah, Miqot ihram hajinya dihotel/ pondokan. Miqot untuk umrah di Tan'im, Ji'rona atau Hudaibiyah.

SAI

Sai Berjalan dari Shafa ke Marwah

Sa'i adalah berjalan mulai dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah lalu sebaliknya, dilakukan sebanyak 7 kali. Tiap lintasan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali dan sebaliknya lintasan Marwah ke Shafa dihitung satu kali. Jika putaran benar maka hitungan terakhir (ke-7) berada/ berhenti di Marwah. Tidak ada Sa'i Sunnah dan Sa'i tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Sa'i :


  1. Dilakukan setelah Thawaf Rukun Umrah atau Haji
  2. Tertib, dimulai dari Shafa ke Marwah lalu sebaliknya sebanyak tujuh kali.
  3. Dilakukan di tempat Sa'i (Mas'a)
  4. Disunahkan lari-lari kecil (ramal) di area lampu hijau bagi laki-laki dan berjalan biasa bagi perempuan
  5. Disunahkan dalam keadaan suci meskipun tetap sah jika dilakukan dalam keadaan tidak bersuci

JENIS FIDYAH DAN DAM LARANGAN IHRAM



Materi ini adalah penjelasan dari materi Dam dan Permasalahan pada kategori Materi Manasik. Materi ini perlu kami sampaikan tersendiri karena banyak pemahaman yang keliru bahwa semua pelanggaran larangan ihram harus dibayar dengan menyembelih seekor kambing/Dam padahal tidak semua pelanggaran larangan ihram harus menyembelih hewan ternak. Oleh karena itu sebaiknya Anda juga membaca Materi Dam dan Permasalahannya sebelum membaca materi ini agar tidak keliru pemahaman.

Dalam Buku/ Kitab Al Mughnie, Syaih Sa'id bin Abdul Qodir Basyanfar membagi kategori pelanggaran ihram ke dalam empat macam faktor. Disebutkan bahwa orang yang berihram wajib membayar Dam/ Fidyah karena faktor-faktor berikut:

Melanggar kesucian ihram ketika melakukan pelanggaran larangan ihram.
Jika melanggar salah satu wajib haji atau umrah.
jika tertahan atau kehabisan waktu ibadah haji
Dam Mut'ah atau dam qiran

Pada kali ini kita akan membahas kategori Jenis Pertama yaitu: Jika melanggar larangan Ihram Haji / Umrah. Pelanggaran jenis ini seringkali terjadi pada jamaah haji ketika sedang berihram. Oleh karena itu kami perlu membahasnya lebih mendalam.

Melakukan Pelanggaran Ihram berupa:

1. Mencukur Rambut dan sejenisnya

Jika seseorang yang berihram mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, memakai pakaian yang berjahit atau menutup kepala bagi laki-laki); memakai cadar atau sarung tangan bagi wanita, maka ia wajib membayar fidyah dengan jalan memilih diantara tiga pilihan berikut:

Berpuasa selama 3 hari
Bersedekah 1/2 sha dari makanan yang mengenyangkan (=2 mud= 1,5 Kg beras) kepada masing-masing 6 orang miskin
Menyembelih seekor kambing

Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT yang artinya sebagai berikut:

"Jika ada di antara kamu yang sakit atau gangguan di kepalanya (lalu bercukur), wajib baginya membayar fidyah, (yaitu) berpuasa, bersedekah, atau berkurban. (QS. Albaqarah: 196)

Dari Sabda Rasulullah SAW kepada Ka'ab bin Ujrah RA, Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Tampaknya rasa pusing di kepalamu itu membuatmu sakit?" Ia menjawab, "Betul, ya Rasulullah!" Rasulullah SAW pun bersabda, "Cukurlah rambutmu itu, lalu berpuasalah selama tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau berkurban satu ekor kambing." (Hadits muttafaqun 'alaih)
Ayat dan hadits itu menetapkan tentang mencukur rambt. Para lama menganggap memotong kuku, memakai pakaian berjahit dan memakai wewangian serupa dengan mencukur rambut. Para imam mazhab empat setuju dengan ketetapan ini.
Untuk memperdalam pemahaman kita tentang masalah tersebut, ada baiknya kita melihat Pendapat Empat Mazhab tentang hal tersebut:
1. Perihal Mencukur Rambut
a. Menurut Mazhab Hanafi

Seorang yang berihram wajib membayar dam jika mencukur seperempat rambut kepalanya atau seperempat (lebih) jenggotnya. Namun jika mencukur kurang sedikit dari itu, wajib mengeluarkan sedekah setengah sha' makanan pokok (beras, kurma atau gandum). Adapun rambut halus dibadan, jika seluruhnya dicukur (seperti rambut di dada, betis, salah satu ketiak, atau bulu kemaluan), wajib baginya membayar dam, tetapi jika kurang sedikit dari itu, ia harus memberi makan kepada orang miskin.

b. Menurut Mazhab Maliki

Jika mencukur rambutnya dapat menghilangkan penyakit (kepala)nya, wajib baginya membayar dam. Begitu juga dengan mencukur rambut dibadannya (seperti rambut di dada, jenggot, salah satu ketiak, atau bulu kemaluan tanpa melihat jumlah helai rambut yang dipotong) karena unsur kesenangan dan menghilangkan penyakit maka wajib membayar dam. Jika menghilangkan sehelai atau beberapa helai rambut bukan untuk menghilangkan penyakit, ia harus membayar dengan memberi sejumlah makanan kepada orang miskin. Namun , tidak ada kewajiban apa-apa baginya jika rambutnya berjatuhan karena dibelai-belai sewaktu wudhu atau karena mandi.

c. Menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali

Membayar fidyah wajib bagi orang yang berihram mencukur rambut meskipun hanya tiga helai rambut atau lebih. Dalam riwayat lain menurut mazhab Hambali, "Empat helai rambut atau lebih dan dibawah jumlah tersebut diharuskan membayar fidyah untuk sehelai rambutnya adalah satu mud makanan." (1 mud = � 3/4 kg beras/ makanan pokok).

2. Memotong Kuku

a. Menurut Mazhab Hanafi

Jika memotong kuku tangan/ kaki secara keseluruhan, orang yang berihram diwajibkan membayar dam. Seandainya ia memotong dari tiap jari tangan itu empat kuku, ia tidakwajib membayar dam karena dengan cara itu tidak sempurna manfaat suatu tangan. Oleh karena itu, wajib baginya mengeluarkan sedekah bagi setiap kukunya itu jika ia memotong kurang dari lima kuku.

b. Menurut Mazhab Maliki

Status hukum memotong kuku sama dengan status hukum memotong rambut. Hukum fidyahnya berkitan dengan menghilangkan rasa sakit. Walaupun hanya memotong satu buah kuku karena dilakukan untuk menghilangkan rasa sakit, maka ia harus membayar fidyah. Jika bukan unuk menghilangkan rasa sakit, bayarannya adalah segenggam makanan. Jika memotong dua kuku atau lebih, ia harus membayar fidyah secara mutlak.

c. Menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali

Status hukum memotong kuku sama dengan status hukum memotong rambut sehingga wajib membayar fidyah jika memotong kuku atau lebih. Jika satu kuku, dikenai denda/ fidyah satu mud, Jika dua kuku, berarti dua mud.

Pendapat Kalangan mazhab Syafi'i dan Hambali

Kalangan yang menerangkan wajibnya membayar fidyah jika memotong lebih dari tiga helai rambut memilik dalil dari Allah SWT:

"Janganlah kamu mencukur kepalamu (yaitu rambut di kepalamu)." (QS. Al Baqarah 196)

Adapun batas yang dinamai dengan rambut adalah tiga helai rambut. Oleh karena itu, mereka mewajibkan membayar fidyah untuk tiap helai rambut atau lebih. Mengenai pendapat mereka "Untuk setiap helai rambut satu mud; dua helai, dua mud; dalilnya adalah. "Sesungguhnya Allah SWT telah mengalihkan denda (membunuh) binatang buruan dari menyembelih hewan ke mengeluarkan makanan. dalam hal itu, batas wajib memberikan makanan adalah satu mud. Oleh karena itu, wajiblah baginya membayar satu mud itu."

Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Syarah Muhadzdzab, "Imam Haramain berkata tentang wajibnya membayar satu mud untuk setiap satu helai rambut." Pendapat itu adalah pendapat yang masyhur dan didukung oleh pendapat ulama terdahulu.

Adapun alasan mazhab Hanafi mewajibkan membayar dam adalah karena mencukur seperempat kepala itu sama dengan mencukur keseluruhan.

3. Membayar Fidyah Pakaian.

Jika seorang yang berihram memakai pakaian berjahit, maka ia harus melakukan hal sebagai berikut:

a. Menurut Mazhab Hanafi

Dia tidaka harus membayar dam kecuali jika memakainya sehari penuh atau semalaman penuh karena dengan memakai sehari penuh itu, kemungkinan besar ia merasakan manfaat pakaian itu, Jika memakainya kurang dari itu, ia harus membayar sedekah � sha' gandum/ beras / kurma atau juwawut (� sha' = 2mud = � 1,5 kg beras). Imam Abu Yusuf berkata:"Jika ia memakai pakaian itu lebih dari masa setengah hari, ia wajib membayar dam."

b. Menurut Mazhab Maliki

Ia wajib membayar fidyah jika mengambil manfaat dari pakaian itu (untuk menahan panas atau dingin) atau masa pakainya cukup lama (seharian penuh). Jadi, jika kita memakai pakaian tersebut lalu menanggalkannya atau sama sekali tidak memanfaatkan pakaian itu dari rasa dingin atau panas, tidak ada kewajiban baginya membayar fidyah.

c. Menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali

Sesungguhnya memakai pakaian itu tidak diukur dengan lama atau pendeknya waktu pemakaian, melainkan dengan pemanfaatannya. Jika ia memakai dengan secara sengaja dan sadar ( baik sebentar ataupun lama), ia tetap harus membayar fidyah.

4. Membayar Fidyah Wewangian/ Parfum

Berdasarkan kesepakatan empat imam mazhab, wajib membayar fidyah jika memakai wewangian secara sengaja dan tidak wajib bagi orang yang lupa dan tidak tahu menurut kalangan ulama mazhab Syafi'i dan Hambali. Akan tetapi menurut ulama mazhab Hanafi dan Maliki seseorang yang lupa itu sama setatus hukumnya dengan orang yang sengaja.

Cara Pembayaran Fidyah Pelanggaran larangan Ihram

Telah dijelaskan uraian pelanggaran ihram dan fidyah yang harus dibayar jika melakukan pelanggaran. Anda bisa mengambil salah satu pendapat dari empat mazhab tersebut apabila Anda melakukan salah satu pelanggaran. Pembayaram fidyah tersebut diberikan kepada orang miskin dan harus di Tanah Suci Makkah, Bukan di Madinah apalagi di Tanah Air.

Sebagai contoh kasus: Jika Anda ketika sedang berihram dengan sengaja mencabut sehelai rambut maka Anda wajib membayar fidyah 1 mud makanan pokok/ beras/ kurma/ gandum. Cara menghitungnya: 1 mud setara dengan � kg berat. Untuk lebih mudahnya genapkan saja menjadi 1 kg. Harga 1 kg beras sekitar 3 real maka fidyah yang wajib Anda keluarkan atau bayarkan adalah 3 real. Berikan fidyah tersebut ke orang miskin/ Pengemis di sekitar Masjidil Haram atau orang-orang yang membersihkan Masjidil Haram (cleaning Service) sebab mereka masih tergolong orang miskin.

Jika Anda mencabut dua helai rambut maka tiap satu helai adalah 1 mud, jadi jika 2 helai rambut, fidyahnya 2 mud (1,5 kg beras). Hitungan uang real 1,5 X 3 real = 4,5 real yang wajib Anda bayarkan ke orang miskin.

Jika mencabut/ memotong lebih dari tiga atau empat helai rambut, wajib membayar fidyah atau bersedekah � sha' makanan yang mengeyangkan kepada masing-masing 6 orang miskin. Cara menghitungnya sebagai berikut: � sha = 2 mud = 1,5 kg beras kepada 6 orang miskin, jadi 1,5 X 6= 9, 1 kg beras harganya 3 real jadi total sedekah yang harus dibayarkan 9 X 3 real= 27 Real, genapkan aja menjadi 30 Real. Jadi masing-masing orang miskin mendapatkan 5 real. mudah kan?

Dalam hal pelanggaran ihram ini Anda lah (sebagai jamaah haji) yang menjadi jurinya karena hanya anda yang tahu apakah Anda melanggar larangan ihram atau tidak, orang lain tidak akan tahu hal ini dan Allah SWT yang menjadi saksi atas pelanggaran larangan ihram ini. Jika Anda melanggar ihram jangan pernah ada niat untuk menghindarinya untuk tidak menunaikan keawajiban membayar fidyah atau damnya. Karena hal itu akan merusak ibadah haji. Segeralah bayarkan jika anda melanggar larangan ihram ini sebab pembayaran fidyah atau dam hanya bisa dilaksanakan di Tanah Suci Makkah bukan di tempat lain. Jika Anda sering melakukan pelanggaran larangan ihram catatlah dalam buku kecil dan segeralah tunaikan kewajiban membayar fidyah atau dam setelah kembali dari Mina.

Kami berharap Anda bisa menjaga larangan-larangan ihram tersebut. Tingkat kepatuhan Anda dalam menjaga larangan ihram selama berihram adalah salah satu bentuk ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Tidak yang lebih utama selain ketaqwaan kita itu dihadapan Allah SWT. Semoga kita selalu istiqomah dalam memegang teguh agama.