Barangsiapa yang mampu untuk melakukan perjalanan ibadah haji, dengan kata
lain, ia berbadan sehat dan memiliki kemampuan membiayai seluruh nafkah dan
keperluan haji, akan tetapi ia bermalas-malasan dan lalai dalam melaksanakannya
sehingga akhirnya ia meninggal dunia, maka berarti ia telah melakukan dosa yang
nyata, karena ia meninggalkan secara sengaja salah satu rukun dari rukun Islam.
Dan berarti ia juga telah menyia-nyiakan suatu kewajiban yang asas/pokok.
bila kurang jelas silahkan klik tanda tambah ( + ) dibawah untuk memperbesar
bila kurang jelas silahkan klik tanda tambah ( + ) dibawah untuk memperbesar
0 komentar:
Posting Komentar